Tentang Kovablik

Pendahuluan

Inovasi Pelayanan Publik adalah terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung

Kelompok Inovasi

Sesuai dengan KOVABLIK tahun 2021, Inovasi yang dikompetisikan dibagi menjadi tiga kelompok, yang terdiri dari:
  1. Kelompok Umum, yaitu kelompok Inovasi:
    1. belum pernah mengikuti KOVABLIK periode sebelumnya;
    2. sudah pernah mengikuti KOVABLIK periode sebelumnya namun belum pernah mendapat penghargaan;
    3. belum pernah mendapatkan penghargaan sebagai top 99 inovasi tahun 2020.
  2. Kelompok Replikasi, yaitu kelompok Inovasi:
    • Inovasi yang merupakan adaptasi/modifikasi Inovasi yang termasuk dalam Top 45 periode KOVABLIK 2016-2019 dan belum pernah mendapat penghargaan pada KOVABLIK periode sebelumnya;
    • Belum pernah mendapatkan penghargaan pada KOVABLIK dan KIPP/SINOVIK
  3. Kelompok Khusus, yaitu kelompok Inovasi:
    • Top Inovasi Terpuji yang paling sedikit sudah berusia 1 (satu) tahun sejak ditetapkan sebagai Top Inovasi Terpuji yaitu: Top 25/2019 Top 25/2018 Top 25/2017 Top 25/2016 (sesuai undangan Biro Organisasi)
    • Tidak pernah mendapat penghargaan pada KIPP/SINOVIK

Persyaratan Inovasi Pelayanan Publik

  • memenuhi seluruh kriteria Inovasi;
  • memenuhi informasi mengenai aktualisasi dalam rangka merespons pandemi COVID-19;
  • relevan dengan salah satu kategori KOVABLIK;
  • diajukan secara online dalam bentuk proposal melalui JIPP Jatim dan wajib disertai dokumen pendukung yang relevan;
  • menggunakan judul yang menggambarkan Inovasi dengan memperhatikan norma dan kepantasan;
  • relevan dengan salah satu kelompok Inovasi; dan
  • telah diimplementasikan paling singkat 1 (satu) tahun untuk semua kelompok. Usia implementasi dihitung mundur dari waktu penutupan pendaftaran KOVABLIK 2021 sampai dengan waktu dimulainya implementasi Inovasi, dengan melampirkan bukti valid yang menunjukkan informasi tersebut.

Ketentuan Lain

  • Bagi Kelompok Umum dan Kelompok Replikasi:
    1. setiap Peserta agar melakukan seleksi awal di lingkup instansi perangkat daerah Provinsi/Kabupaten/Kota/BUMD; dan
    2. jumlah Inovasi yang dapat diajukan oleh tiap Peserta secara keseluruhan adalah maksimal 5 (lima) yang terdiri dari 3 (tiga) Inovasi untuk Kelompok Umum dan 2 (dua) Inovasi untuk Kelompok Replikasi.
  • Kelompok Khusus tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana tercantum pada angka 1 karena keikutsertaannya berdasarkan undangan khusus dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Kriteria Inovasi Pelayanan Publik

Inovasi yang diikutsertakan dalam KOVABLIK wajib memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut:
  • Memiliki kebaruan, yaitu memperkenalkan gagasan yang unik, pendekatan yang baru dalam penyelesaian masalah, atau kebijakan dan desain pelaksanaan yang unik, atau modifikasi dari inovasi pelayanan publik yang telah ada, untuk penyelenggaraan pelayanan publik;
  • Efektif, yaitu memperlihatkan capaian yang nyata dan memberikan solusi dalam penyelesaian permasalahan;
  • Bermanfaat, yaitu menyelesaikan permasalahan yang menjadi kepentingan dan perhatian publik;
  • Dapat ditransfer/direplikasi, yaitu dapat dan/atau telah dicontoh dan/atau menjadi rujukan dan/atau diterapkan oleh penyelenggara pelayanan publik lainnya;
  • Berkelanjutan, yaitu mendapat jaminan terus dipertahankan yang diperlihatkan dalam bentuk dukungan program dan anggaran, tugas dan fungsi organisasi, serta hukum dan perundang-undangan.

Kategori Inovasi Pelayanan Publik

  • Kesehatan
  • Pendidikan;
  • Pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja;
  • Pengentasan kemiskinan;
  • Ketahanan pangan;
  • Pemberdayaan masyarakat;
  • Pelayanan publik responsif gender;
  • Perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup;
  • Tata kelola pemerintahan; dan
  • Penegakan hukum.