Dasar Hukum

Inovasi Pembelajaran adalah suatu gagasan, praktik, strategi, metode, teknik, bahan, model pembelajaran, teknologi tepat guna, karya seni, dan perangkat pembelajaran yang baru dan/atau memiliki kebaruan, serta mampu memecahkan persoalan pembelajaran.

Landasan Hukum Inovasi dalam Pendidikan adalah :
  1. Undang - Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
    memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu. Pendidikan yang bermutu merupakan pendidikan yang berfungsi untuk menyiapkan peserta didik agar dapat menghadapi tantangan perubahan dalam kehidupan lokal, nasional, dan global. Semangat revolusi industri 4.0 dalam pembelajaran diwujudkan melalui pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, dan menyenangkan.
  2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 14, ayat (1)
    Menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 sebagimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 sebagaimana diubah melalui PP No. 19 Tahun 2017 tentang Guru;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  6. Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2019 pada Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
    Tentang Pelayanan Publik
  8. Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2021
    Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementrian/Lembaga, Pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD
  9. Peraturan Menteri PANRB Nomor 161 Tahun 2021
    Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementrian/Lembaga, Pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2021

Lomba Inovasi Pembelajaran dipandang menjadi sangat penting dan diperlukan karena hal ini akan memacu guru-guru untuk meningkatkan kreativitas dan prestasi. Lomba Inovasi Pembelajaran diyakini dapat menggerakkan, menyemangati, dan mendorong guru untuk meningkatkan prestasi dan pada gilirannya berdampak pada kualitas proses dan hasil belajar siswa. Berkenaan dengan hal itu, Direktorat Pembinaan Guru Dikmen dan Diksus, Ditjen GTK, Kemdikbud melaksanakan Lomba Inovasi Pembelajaran bagi Guru SMA, SMK, dan Sekolah Pendidikan Khusus Tingkat Nasional Tahun 2019. Penyelenggaraan lomba tersebut dimaksudkan untuk mendorong peningkatan profesionalisme guru sehingga dapat meningkatkan kinerja guru dalam pengelolaan pembelajaran, mewujudkan lulusan yang bermutu, produktif, kreatif, inovatif, dan memiliki daya saing global.